Jakarta, LINGGA POS – Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan basis pendataan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa adalah Rukun Tetangga (RT) setempat. Prosesnya, jelas Abdul melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus) untuk verifikasi dan validasi yang syaratnya adalah mereka yang belum menerima PKH, belum menerima bantuan pangan non-tunai dan Kartu Prakerja.
“Sudah ada misalnya 46.776 desa yang sudah Musdesus untuk.menentukan calon keluarga penerima manfaat tersebut, tetapi baru 14.326 desa yamg sudah menyelesaikannya. Padahal duitnya sudah ada di rekening Kas Desa,” kata Mendes PDTT menjawab pertanyaan pewarta di Kantor Kemendes RI, Jakarta, Selasa kemarin.
Hingga saat ini, lanjutnya ada 32 ribu atau tepatnya 32.453 desa ya g belum disalurkan tetapi sudah selesai Musdesus dan hanya menunggu sinkronisasi. Diakuinya, terkait sinkronisasi ini memang terjadi agak lama sehingga antara desa selaku pendata Musdesus demgan penerima BLT Dana Desa dan antara BLT Desa mengalami jeda cukup lama. “Kemendes ini kan situasi yang kemudian mengharuskan Dana Desa untuk BLT sehingga Kemendes harus mengubah Permendes karena di dalam Permendes yang dikeluarkan tahun 2019 untuk Dana Desa 2020 tidak ada cantolan yang mengatur tentang BLT,” tutupnya. (ph/tandaseru)