Jakarta, LINGGA POS – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Menyiapkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pendemi,” yang dikeluarkan pada Sabtu (30/5). SE ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. “Rumah ibadah harus menjadi contoh penerapan persebaran Covid-19,” kata Menteri Agama Fachrul Razi saat konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5). Berikut 11 kewajiban bagi pengurus rumah ibadah, yakni : 1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. 2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah 3. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. 4. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. 5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengurus rumah ibadah. Jika ditemukan pengurus rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 Celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarakb5 menit maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah. 6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter. 7. Melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan guna memudahkan pembatasan jaga jarak. 8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tsnpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah. 9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. 10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan 11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. (arn/rc)