Jakarta, LINGGA POS – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan berdasarkan surat Keputusan Kementerian Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M yang mengatur jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih-nya tersebut. “Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya dan meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tersebut tidak kehilangan statusnya sebagai Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan berangkat pada tahun depan (1442 H/2021 M,” kata Muhajirin di Jakarta, Rabu (3/6). Seperti diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, tercatat ada 198.765 CHJ reguler uang sudah melunasi Bipih 1441 H/2020 M.
PORSINYA JUGA BISA DIGANTI.
Lebih jauh Muhajirin juga menjelaskan bahwa jika ada CJH yang batal berangkat karena meninggal dunia, maka nomor porsinya pun dapat dilimpahkan (digantikan) kepada isteri, suami, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarganya. “Penggantian porsi itu bisa menjadi untuk pemberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M, selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tambah Muhajirin. (arn/jk/ac)