Daik, LINGGA POS – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lingga Junaidi Adjam mengatakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Lingga akan dimulai pada 29 Juni sampai dengan 4 Juli 2020 dengan sistem zonasi bagi semua jenjang Satuan Pendidikan, kecuali untuk Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK). Hal itu menyusul kata dia menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 26 Tahun 2020 dan Surat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lingga Nomor 030/KPTS/III/2020 tentang Juknis Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajarab 2020/2021.
“Untuk PPDB ini dilakukan dengan sistem daring/online kecuali di daerah hinterland dan yang jumlah muridnya sedikit. Guru yang mendatangi ke rumah murid harus tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah adanya kerumunan massa,” kata Junaidi di Daik, Lingga, Selasa kemarin. Jelas dia, adapun syarat usia bagi siswa baru masuk Sekolah Dasar (SD) paling rendah 6 tahun atau 5 tahun 6 bulan per Juli 2020.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan PPDB Tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019. Disebutkan batas usia PPDB siswa SD yakni, 1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (duabelas) tahun . 2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (duabelas) tahun.
4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bukti kecerdadan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan guru sekolah. (arn/ik/kc)