X

ANDA INGIN BUAT SIM ONLINE? INI CARANYA


(LINGGA POS) – Praktis, mudah dan cepat! Melalui layanan SIM Online ini pembuatan SIM dapat dilakukan kapan dan dimana saja alias bisa mendaftar melalui perangkat smarphone, komputer atau laptop yang tentunya sudah terhubung dengan jaringan internet. Layanan ini tersedia bagi yang ingin membuat dan memperpanjang SIM A dan SIM C saja. Selain itu harus dilakukan registrasi secara langsung terlebih dahulu. Jadinya, para pemohon tidak perlu antre untuk melakukan pendaftaran. Hanya saja, tetap harus datang langsung ke kantor Kepolisian untuk menjalani ujian teori dan praktik serta pengambila kartu SIM itu.
Nah, bagaimana caranya membuat SIM Online?
1. Berusia 17 tahun
2. Mengisi formulir pendaftaran/registrasi secara lengkap
3. KTP asli
4. Lampiran dokumen keimigrasian bagi WNA
5. Kemampuan dalam hal penglihatan, pendengaran serta fisik dalam berkendara
6. Kosentrasi atau fokus yang baik
7. Cermat
8. Kemampuan mengendalikan diri dalam kondisi yang terjadi pada saat mengendarai kendaraan
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN SIM :
1. Buka situs registrasi online pada laman sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih “Pendaftaran SIM Online” di halaman depan
3. Isi data pemohon (jenis permohonan golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian)
4. Isi data diri secara lengkap termasuk NIK
5. Isi data keadaan darurat
6. Konfirmasi dat yang telah di isi sebelumnya
7. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia
8. Pilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM)
9. Isi rekening pengembalian dana ( dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurka diri ataupun tidak lulus ujian)
10. Setujui pendaftaran SIM Online
11. Berikutnya tanggal datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi
12. Menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani
13. Foto dan pengambilan sidik jari
14. Ujian praktik untuk menguji ketrampilan dalam berkendara
BIAYA PEMBUATAN SIM BARU :
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI : (Biaya Pembuatan SIM)
1. SIM A dan A Umum Rp120.000
2. SIM B1 dan B1 Umum Rp120.000
3. SIM B2 dan B2 Umum Rp120.000
4. SIM C Rp100.000
5. SIM D Rp50.000
BIAYA MEMPERPANJANG SIM :
1. SIM A dan SIM A umum Rp80.000
2. SIM B1 dan B1 Umum Rp80.000
3. SIM B2 dan B2 Umum Rp80.000
4. SIM C Rp75.000
5. SIM D Rp30.000. (ph/kc)

Categories: LINGGA