Daik, LINGGA POS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga Zamroni mengatakan pihaknya kembali mengaktifkan kinerja para Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Kelurahan dan Desa di wilayah Lingga untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati, pada Ahad (14/6).
“Sebagaimana diketahui bahwa Panwascam, dan Panwas Kelurahan/Desa telah non aktif beberapa bulan akibat penyebaran wabah Corona atau Covid-19,” kata Zanroni melalui whatsApp seperti dirilis dari Infokepri.com.
Pengaktifan kembali jajaran Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa tersebut lanjut dia berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 tentang Pengaktifan Kembali Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa dalam Rangka Pilkada 2020 Sebelum Tanggal 15 Juni 2020.
“Per tanggak 13 Juni 2020 (Sabtu,red) kemarin kami (Bawaslu Lingga) telah mengeluarka Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali jajaran Ad Hoc Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa,” ujarnya.
Namun, walaupun sudah mulai aktif tetapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai yang telah dicanangkan pemerintah. ‘Kita semua tentunya berharap agar pandemi Covid-19 ini cepat berakhir dan pelaksanaan Pilkada 2020 pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 dapat berjalan dengan baik sesuai harapan kita semua,” tutup Zamroni. (syk/ik)