Tanjungpinang, LINGGA POS – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri menyebut enam kota dan kabupaten dari 7 yang ada di Kepri memenuhi syarat menjalankan new normal atau normal baru. Ke-6 daerah itu adalah Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga, Kepulauan Anambas dan Natuna. Hal itu disampaikan juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana yang juga selaku Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri. Empat dari keenam daerah itu yakni Kabupaten Anambas, Natuna, Karimun dan Lingga masuk dalam zona hijau dan dua lainnya Kota Tanjungpinang dan Bintan ‘menuju’ zona hijau.
“Bintan, Tanjungpinang, Lingga, Kepulauan Anambas, Karimun dan Natuna kondisinya relatif terkendali sehingga layak melaksanakan normal baru. Di beberapa daerah seperti Tanjungpinang dan Bintan tidak menggunakan istilah new normal , namun pada prinsipnya kebijakan yang diberlakukan sama, aktivitas masyarakat dilaksanakan tetap seiring dengan protokol kesehatan,” kata Tjetjep di Tanjungpinang, Ahad kemarin.
Kota Batam, lanjut dia belum memiliki persyaratan melaksanakan normal baru mengingat jumlah pasien positif Covid-19 di kota ini masih terus bertambah.
Dia merincikan per Ahad (14/6) di Kota Batam jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 179 orang, dirawat 26 orang dan yang dikarantina 55 orang. Jumlah pasien Covid-19 yang sembuh 87 orang dan meninggal dunia 11 orang. Sedangkan PDP 609 orang, 403 orang selesai diawasi. ODP 5.247 orang dimana 2.787 orang selesai dipantau dan OTG (orang tanpa gejala) 5.247 orang yang sebagian besar sudah selesai dipantau. (ph/bp/antara)