X

INI PERINTAH KAPOLRI KEPADA PIMPINAN POLRI DI DAERAH


Jakarta, LINGGA POS – TERKAIT PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK 2020. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan perintah terkait paksanaan Pilkada Serentak 2020. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri yang berisi tentang pedoman pelaksanaan kegiata dan pengamanan Pilkada Serentak 2020 yang dikeluarkan menyusul telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
“Pimpinan Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor 307 tanggal 16 Juni 2020 guna dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Sutiyoni, di Kantor Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta seperti dirilis dari Jpnn, Senin (22/6).
Dalam Surat Telegram tersebut para kepala satuan kewilayahan Polisi diperintahkan untuk melaksanaka deteksi dini dan pengawasan pasca PKPU Nomor 5 Tahun 2020 diundangkan.
Para kepala satuan kewilayahan polisi juga diminta proaktif untuk bekerjasama dengan penyelenggara Pilkada dan instansi terkait lainnya.
Jenderal Polisi Adham Azis juga meminta para kepala kesatuan kewilayahan polisi untuk segera menyusun rencana Operasi Mantap Praja sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2020. (ph/jpnn)

Categories: LINGGA