Jakarta, LINGGA POS – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan dalam kurun waktu enam bulan saja (Januari – Juni 2020) pihaknya sudah menerima sebanyak 1.082 laporan penerimaan gratifikasi dengan total Rp14,6 miliar. “Bentuknya beragam, mulai dari uang, bunga, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya,” kata Ipi dalam keterangan tertulismya, Senin (20/7) seperti dirilis dari Idntimes. Dia merincikan terkait laporan gratifikasi yang diterima KPK yakni 487 laporan gratifikasi berupa uang — dan ini merupakan laporan yang paling banyak diterima — KPK, yang berjenis barang 336 laporan, berbentuk makanan 157 laporan, bersumber dari pernikahan (uang, kado barang dan karangan bunga) 44 laporan.
“Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya ada 58 laporan,” rinci Ipi. Sedangkan laporan gratifikasi terbanyak berasal dari kementerian, lanjut dia, berasal dari Kementerian 383 laporan, BUMN 244 laporan, lembaga negara/ lembaga pemerintah 214 laporan, pemerintah daerah (provinsi 130 laporan, kabupaten/kota 111 laporan).
Dijelaskan Ipi, terkait media laporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalag melalui aplikas gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikas (UPG) yang berjumlah 489 laporan, GOL individu 295 laporan, surat elektronik 199 laporan, surat/pos 47 laporan, datang langsung 46 laporan dan mediun lainnya seperti aplikasi WhatsApp.
Disampaikan Ipi, untuk pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (jk/ph)