Jakarta, LINGGA POS – Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan, pemerintah mengambil kebijakan untuk menunda denda bagi peserta yang memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk sementara, peserta bisa melakukan pelunasan tunggakan selama 6 (enam) bulan ke depan.
“Sebagai dukungan pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk tahun 2020 penghentian sementara pelunasab iuran paling banyak enam bulan saja,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa, Rabu (18/8).
Sebelumnya, sesuai aturan yang lama, peserta jaminan kesehatan (Jamkes) yang tidak melakukan pembayaran iuran, akan dihentikan layanannya untuk sementara. Dan jika ingin kembali aktif sebagai peserta, peserta tersebut harus melunasi tunggakannya maksimal 24 bulan.
Dengan keluarnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut, maka pelunasan pembayaran tunggakan bisa dilakukan hingga tahun 2021. Sementara pembayaran denda atas pelayanan kesehatan juga di’diskon’ pemerintah dari sebelumnya sebesar 5 persen menjadi 2,5 persen selama pandemi Covid-19. (ph/arn)