Jakarta, LINGGA POS – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang diduga melibatkan para pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mendaftarkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. “KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/9).
Pihaknya lanjut dia sangat yakin proses hukum di lembaga anti korupsi itu tidak akan terpengaruh oleh proses politik khususnya Pilkada 2020. “Karena proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” tambahnya.
Karena itu pihaknya berharap dan terus mendorong kepada masyarakat agar selektif untuk menentukan pilihan calon kepala daerah pada Pilkada 2020.
KPK, masih kata Ali juga melakukan beberapa program pencegahan terkait Pilkada 2020 antara lain menggelar kegiatan seperti pembekalan untuk calon kepala daerah, para penyelenggara pemilu dan juga edukasi untuk pemilih. (arn/rc)