Jakarta, LINGGA POS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Daerah. Secara rinci diminta kepada Gubernur/Bupari/Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Membentuk Satgas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, sekaligus menjadi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
2. Khusus kepada Bupati/Walikota yang membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan serta memerintahkan Camat untuk mengkoordinasikan pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Desa, Dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal daerah.
3. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah mempunyai tugas :
– Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah
– Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah
– Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penenganan Covid-19 di daerah
– Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangkan percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencanan (BNPB). Dengan demikian pelimpahan, Kasatgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan Covid-19 Provinsi langsung kepada Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional.Sementara itu untuk struktur Satgas Penanganan Covid-19 meliputi :
– Struktur Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya terdiri dari 1 ketua, 3 wakil ketua, 1 sekretaris dan 6 bidang terdiri dari data dan fungsi, komunikasi publik, perubahan prilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan.
– Struktur Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Kelurahan serta Desa, Dusun/RW/RT sekurang-kurangnya terdiri dari 1 ketua, 1 bendahara, 1 sekretaris dan 4 seksi, yakni komunikasi informasi dan edukasi, kesejahteraan sosial, kesehatan dan penegakan hukum dan pendisiplinan.
Dengan diterbitkannya SE baru tersebut maka SE sebelumnya dinyatakan dicabut dan struktur baru Satgas Penanganan Covid-19 kiranya sudah dapat dibentuk selambat-lambatnya pada 30 September 2020. (arn/ts.c/f:kemendagri,co.id)