Jakarta, LINGGA POS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tidak akan ditunda meskipun kasus Covid-19 terus meningkat. Namun pemerintah akan mengatur penyelenggaraan pilkada semakin diperketat lagi dan melarang kegiatan yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan Tito dalam webinar bersama Kelompok Studi Demokrasi Indonesia, Ahad (20/9). Ketentuan tersebut lanjut dia dapat diatur dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) atau lewat Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksanaan Pilkada selama pandemi Covid-19. “Kampanye yang mewajibkan alat-alat seperti masker dan lain-lain harus diatur dalam aruran, terutama kerumunan yang berpeluang untuk terjadinya jaga jarak menjadi dilanggar. Ini harus diatur dan aturannya tinggal dua, di PKPU atau khusus spesifik di Perppu,” kata Tito.
Menurut dia, jika pengetatan protokol kesehatan diatur dalam PKPU maka revisi harus dilakukan dan selesai dalam pekan ini juga. Tetapi jika sulit dilakukan maka penerbitan Perppu jadi pilihan bagi pemerintah untuk dapat tetap menyelenggarakan pilkada.
Terkait penyelenggaraan konser dalam pelaksanaan kampanye menurut dia akan dilarang dalam ketentuan pilkada, kecuali jika dilakukan secara daring. Disamping itu ketentuan terkait rapat umum akan diubah dan hanya diperbolehkan dengan massa berjumlah maksimal 50 orang saja di dalam ruangan tertutup.
Sedangkan terkait teknis pemugutan suara akan diatur ulang khususnya berkenaan dengan jangka waktu pelaksanaannya. “Pemungutan suara dihitung per jam dan kalau perpanjangan hingga tiga jam,” jelae Tito. (ph/wk)