Jakarta, LINGGA POS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan dari data yang ada dipihaknya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada periode 2004-2019 telah terjadi di 26 provinsi dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. “Dari sebaran 34 provinsi, 26 daerah itu pernah terlibat korupsi. Ini memprihatinkan,” kata Firli dalam acara Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020, di Jakarta, Selasa (20/10).
Lebih jauh Firli merincikan bahwa kasus korupsi yang paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Barat yakni dengan 101 kasus. Selanjutnya di Provinsi Jawa Timur 93 kasus, Sumatera Utara 73 kasus, Riau dan Kepulauan Riau 64 kasus dan DKI Jakarta dengan 61 kasus.
Pihaknya berharap kepada 8 provinsi yang tidak ada kasus korupsi dapat mempertahan prestasi pencegahan korupsi di daerahnya. “Ada delapan provinsi yang tidak ada kasus korupsi, mudah-mudahan ini terus terjaga karena sesungguhnta ini ada intervensi KPK terkait dengan pencegahannya,” imbuh Firli.
Firli menambahkan bahwa kepada daerah-daerah yang sudah melaksanakan pencegahan korupsi nantinya akan mendapatkan dana intensif dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Masih ungkap Firli, jika ditinjau dari kasus per kasus, yang banyak terjadi adalah kasus suap atau dengan 704 kasus. Berikutnya kasus pengadaan barang dan jasa sebanyak 224 kasus, penyalahgunaan anggaran 48 kasus dan tindak pidana pencucian uang (money lundry) sebanyak 36 kasus. (ph/kc)