Jakarta, LINGGA POS – Sempat menutup layanan Umrah bagi jamaah mancanegara akibat pandemi Covid-19, kini pemerintah Arab Saudi telah mengizikan kembali pemberangkatan jamaah Umrah dari luar negara itu. Hanya saja pemberangkatan bagi jemaah tersebut untuk sementara ini diberikan kepada negara Pakistan dan Indonesia. Pada 1 November 2020, Indonesia telah memberangkatkan jamaah pertama di tengah pandemi Covid-19. Saat ini para jamaah tersebut tengaj melangsungkan rangkaian ibadah Umrah di Masjidil Haram, Mekah.
Tentu saja, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, di masa pandemi Covid-19 pihak Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi para jamaah yang ingin berangkat.
Diantaranya, pembatasan jumlah jamaah Umrah maksimal sebanyak 10.000 orang saja dan dengan ketentuan usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun. Selain itu para jamaah harus dinyatakan bebas Covid-19 (menyerahkan bukti hasil tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan). Syarat lainnya, setiba di Arab Saudi, jamaah manca negara harus menjalani karantina selama 3 hari di hotel sebelum memulai rangkaian Umrah. (arn/pr/f:mdk)