Jakarta, LINGGA POS – Tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021 akan dinaikkan pemerintah. Hal terssbut mengacu pada ketentusn Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pemerintah berharap dengan dinaikkannya iuran tersebut maka defisit pada BPJS Kesehatan dapat diminimalisir.
Dirilis dari Kompas.com berikut daftar iursn yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021 :
– peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dibayar pemerintah baik melalui pemerintah daerah (APBD) maupun pemerintah pusat (APBN)
– peserta pekerja penerima upah. Iuran bagi peserta penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintah terdiri atas PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pegawai pemerintah non PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya, 4 persen dibayar pemberi kerja, 1 persen dibayar peserta.
– iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD disetor sebessr 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya, 4 persen dibayar pemberi kerja, 1 persen dibayar peserta.
– iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
PESERTA MANDIRI.
– iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga per 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III sebesar Rp35.000.
– iuran BPJS Kesehatan Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
– iuran BPJS Kesehatan Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyataka tarif iuran pada tahun 2021 masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Seperti diketahui, tarif iuran BPJS Kesehatan ini telah dua kali berubah pada tahun ini dimana Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan yakni Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan selanjutnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020. (arn/kc)