(LINGGA POS) – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Aparatur Negara-RB. Dalam SKB tersebut diketahui ada sedikit perubahan untuk libur Hari Raya Idul Fitri dimana sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan 17 Mei, diganti menjadi 12, 13 14, 17, 18 dan 19 Mei.
Sementara untuk Cuti Bersama Hari Raya Natal yang sebelumnya hanya di tanggal 24 Desember, bertambah menjadi 24 dan 27 Desember. sehingga tidak total jumlah hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun ini berjumlah 23 hari. Tahun ini ada hari besar keagamaan dari dua agama berbeda yang jatuh di tanggal yang sama (13 Mei), yakni Kenaikan Isa Almasih dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Berikut daftar hari Libur Nasional 2021 :
1 Januari : Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari : Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret : Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw
14 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April : Wafat Isa Al Masih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
13 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
13, 14 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei : Hari Raya Waisak 2565
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
20 Juli : Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus : Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
19 Oktober : Maulid Nabi Menjadi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2021 :
12 Maret : Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
12, 17, 18 dan 19 Mei : Hari Raya Idul fitr 1442 Hijriah
24 dan 27 Desember : Hari Raya Nasional. (jj/sc)