Dabo, LINGGA POS – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Provinsi Kepri Josua Tobing mengatakan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengecatan di RSUD Dabo Singkep, Lingga inisial AWS dan SN, Selasa (5/1-2021) langsung ditahan pihaknya usai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menetapkan penahanan keduanya dalam kasus Perkara pengecatan RSUD Dabo Singkep tahun anggaran (TA) 2018 tersebut. Proses pemeriksaan kedua tersangka telah berjalan selama dua tahun terkendala antara lain karena akibat adanya pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.
“Para terdakwa ditahan selama 30 hari terhitung sejak 5 Januari 2021 hingga 3 Februari 2021,” kata Joshua di Dabo Singkep, Rabu (6/1-2021). Untuk agenda sidang perkara tersebut lanjut dia akan digelar minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli mengingat perkara ini belum dibacakan putusannya.
Tersangka AWS juga adalah sebagai terdakwa dari perkara lain yang ditangani oleh pihak kepolisian (Polres Lingga) yakni kasus dugaan korupsi pengelolaan pembelanjaan anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep dimana hingga saat ini juga dalam proses tahap penyelidikan. (Arn/kl)