Tanjungpinang, LINGGA POS – MULAI DARI TINGKAT RT & RW. Terkait pencegahan dan penanganan Covid-19, Gubernur Kepri Ansar Ahmad kembali mengeluarkan instruksi meminta kepada Pemerintahan Kota dan Kabupaten melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 mulai dari tingkat RT dan RW. Instruksi Nomor 486/SET-STC19/V/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kepada Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi Kepri. Dalam Instruksi itu Gubernur Kepri meminta Bupati dan Walikota se-Kepri agar melaksanakan PPKM sampai dengan tingkat terendah yakni di tingkat lingkungan RT dan RW. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut :
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dengan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima)rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dan melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1. Memutus kasus suspek dan pelacakan kontak erat, dan melaksanakan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
2. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
3. Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang dan membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00;
4. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebabkan penularan.
Dalam Instruksi tersebut juga agar mendorong penyediaan tempat isolasi atau karantina mandiri di tingkat Kecamatan, Kelurahan hingga RT dan RW. (arn/bc/f:dokhumas pemprov kepri)