Dabo, LINGGA POS – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lingga, Sabtu (19/6-2021) malam membubarkan warga yang berkerumun baik yang ada di warung kopi, cafe dan tempat hiburan malam (THM) lainnya yang ada di kota Dabo Singkep dan sekitarnya. Razia tersebut dilakukan mengingat karena mereka para pelaku usaha tersebut sudah melanggar batas jam malam yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga hingga pukul 22.00 WIB.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga, Yusrizal mengatakan razia digelar adalah untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi khususnya di wilayah Lingga. Kegiatan itu juga dilaksanakan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Lingga sebelumnya yang telah menginstruksikan agar setiap warung kopi, cafe dan THM yang ada di wilayah Lingga sudah menutup kegiatannya hingga pukul 22.00 WIB. Bahkan, beberapa hari sebelumnya razia yang sama juga dilakukan termasuk para pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan saat antigen.
Meskipun sempat terjadi sedikit ketegangan antara petugas dan para pemilik warung kopi, cafe tersebut tetapi pelaksanaan penutupan berjalan dengan lancar dan maksud dilakukannya razia tersebut dipahami oleh pihak pelaku usaha. Pihaknya berharap dengan terus dilakukan razia bersama tersebut dapat segera memutuskan mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Lingga. “Kita harapkan kesadaran para pelaku usaha untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Lingga. Ini semua kita lakukan adalah untuk kemashalatan masyarakat Lingga dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutup Yusrizal. (arn/f:swarakepri)