Dabo, LINGGA POS – Bupati Lingga M. Nizar menegaskan terkait keputusan Pemberhentian atau tidak diperpanjangnya kontrak kerja para Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga sudah final. Masa kerja mereka berakhir hingga tahun ini (2021). “Jadi saya tegaskan di sini, keputusan soal PTT dan THL sudah final,” kata M. Nizar kepada wartawan dalam salah satu kegiatan di Gedung Daerah, Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis (1/7-2021). Menurut dia, para PTT dan THL tersebut sejatinya direkrut berdasarkan sistem perjanjian kontrak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga.
Jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan dengan keputusan yang telah diambil pihaknya tersebut, lanjut Nizar, dipersilahkan menempuh jalur hukum atau diPTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)kan, juga boleh.
“Jadi kalau SK-nya tidak diperpanjang berarti masa kerjanya sudah habis dan berakhir, bukan saya yang memberhentikan. Jadi, ini sudah jelas ya, permasalahannya,” tutup Nizar. (arn/sk/f: doklp)