Dabo, LINGGA POS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga kembali memperlakukan ‘blocking area’ atau pemblokiran wilayah setempat menyusul hasil kesepakatan bersama hasil pertemuan antara Pemkab Lingga dengan sejumlah stake holder di Gedung Daerah, Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (26/7-2021). Keputusan tersebut juga diambil setelah Kabupaten ditetapkan sebagai daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Selama dua minggu ke depan kita hanya izinkan kapal barang saja yang bisa masuk ke Lingga. Sedangkan kapal penumpang umum kita memperlakukan blocking area,” ujar Wakil Bupati Lingga Neko Wesa Pawelloy usai rapat bersama digelar. Menurut dia, kebijakan tersebut mempertegas dilaksanakannya kegiatan PPKM dengan antara lain kepada setiap warung kopi dan atau rumah makan di daerah setempat hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB dan kepada masyarakat disarankan untuk membeli makanan di bawa pulang ke rumah alias tidak menyantap pesanan di warung kopi dan atau rumah makan tersebut.
Sementara untuk sekolah-sekolah tidak ada kegiatan belajar tatap muka menyusul ditetapkannya Lingga dalam zona Merah. Semua aktivitas belajar dilakukan secara daring. Sedangkan untuk pemilik usaha diwajibkan untuk menerapkan WFH kepada para pekerjanya.
Terkait dengan habisnya dosis vaksin Covid-19 di Lingga, Neko mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk segera memenuhi ketersediaan dosis vaksin baru sehingga tujuan Pemerintah untuk membentuk herd immunity dapat segera diwujudkan. (ph/pb/f:jk)