Dabo, LINGGA POS – Sempena memperingati HUT RI ke-76 tahun 2021, sebanyak 41 orang warga binaan di Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, mendapatkan remisi. Pemberi remisi tersebut digelar di Lapas Kelas III Dabo Singkep pada Selasa (17/8-2021). Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Dabo Singkep Dewanto mengatakan bersama pemberian remisi tersebut pihaknya juga menggelar bakti sosial berupa pemberian sembako kepada warga kurang mampu khususnya yang terdampak Covid-19. Sebanyak 10 paket sembako yang berasal dari 26 pegawai Lapas Kelas III Dabo diberikan kepada warga yang berhak menerimanya yang kebetulan berdomisili di sekitar area Lapas tersebut. “Ini adalah bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk ikut peduli terhadap dampak Covid-19 yang melanda Indonesia khususnya Kabupaten Lingga. Sebelumnya juga telah dilaksanakan kegiatan berthema “KumHAM Peduli, KumHAM Berbagi” jilid I pada 29 Juli 2021 lalu,” kata Dewanto disela-sela kegiatan. Sementara pemberian remisi, lanjut dia sesuai dengan Surat Kakanwil Kemenkum dan HAzm Kepri No.W.32.UM.06.02.5586 tanggal 13 Agustus 2021.
Sebanyak 41 orang warga binaan Lapas Kelas III Dabo Singkep yang menerima remisi tersebut yakni 2 orang terkait kasus tindak pidana korupsi, 16 kasus narkotika, 14 kasus perlindungan anak, 1 kasus perkosaan, 1 kasus perampokan, 1 kasus pembakaran dan 6 orang kasus pencurian. (arn/twt)