Jakarta, LINGGA POS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejak 2006 hingga Juni 2021 kasus pidana korupsi yang terjadi di pemerintah daerah (Pemda) mencapai 58 persen. Jumlah tersebut belum termasuk kasus yang terjadi setelah Juni 2021, karena KPK terusPenyusunan APBD 2022, Kamis (23/9). “Saya ingin membawa berita buruk bahwa dari hasil Pilkada sejak 2015 sampai 2021 datanya menunjukkan pidana kasus korupsi di pemerintah daerah yang ada di KPK itu 58 persen dari semua yang ada di KPK,” kata dia. Persentase 58 persen tersebut didapat dari statistik pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah Kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Jumlah tersebut belum termasuk kasus pidana korupsi di DPR dan DPRD maupun BUMN dan BUMD.
Sepanjang 2016 hingga pertengahan 2021 ada 677 kasus yang terjadi di beberapa instansi. Paling banyak pidana korupsi tersebut terjadi di pemerintah kabupaten/kota (312 kasus), Kementerian/lembaga 180 kasus ,pemerintah provinsi 82 kasus, BUMN/BUMD 66 kasus, DPR dan DPRD 35 kasus dimana sebanyak 2 kasus terjadi di komisi.
KPK mencatat bahwa tren pidana korupsi yang terjadi di Pemda semakin meningkat apalagi setelah pelaksanaan Pilkada langsung yang dimulai tahun 2015.
Lebih lanjut Pahala menjelaskan pihaknya bersama BPKP serta Kemendagri akan memperkuat pengawasan terhadap tata kelola Pemda. Setidaknya ada 8 area intervensi koordinasi supervisi KPK yakni antara lain pada perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, pajak daerah, manajemen aset daerah serta tata kelola keuangan Desa. (ph/rc/f:istimewa)