Dabo, LINGGA POS – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama (Nomor 963/2021), Menteri Tenaga Kerja (Nomor 3/2021) dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 4/2021). Ada sebanyak 26 hari Libur Nasional di 2022. Hanya saja untuk Cuti Bersama masih belum ditetapkan dan akan ditetapkan kemudian melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Sebelumnya Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan untuk aturan terkait pelaksanaan Cuti Bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja sementara peraturan mengenai Cuti Bersama untuk ASN disiapkan Kemenpan-RB. Menurut Muhadjir, penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama itu berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.
Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 :
Hari Libur Nasional :
1 Januari (Sabtu) : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari (Selasa) : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
23 Februari (Senin) : Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
13 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April (Jumat) : Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Ahad) : Hari Buruh Internasional
2 – 3 Mei (Senin – Selasa) : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
16 Mei (Senin) : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni (Rabu) : Hari Lahir Pancasila
9 Juli (Sabtu) : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
30 Juli (Sabtu) : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
17 Agustus (Rabu) : Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Ahad) : Hari Raya Natal. (jk/dt)