Batam, LINGGA POS – Dit Reskrimsus Polda Kepri menetapkan Direktur BUMD PT PSM yang berlokasi di ex exmplasmen PT Timah (Persero) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, inisial RL alias R dan Direktur PT PIM inisial ENS sebagai tersangka korupsi pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan di Lingga, Kamis (7/10). Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rachman mengatakan penyediaan mesin tersebut melalui penunjukan langsung kepada PT PIM saat menggelar press rilis di Media Center Bid Humas Polda Kepri di Batam. “Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa melalui proses lelang,” jelasnya. Hal tersebut lanjut dia menimbulkan kerugian keuangan negara, dimana selaku Direktur PT PSM meminta ENS selaku Direktur PT PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan. “Maka muncullah angka sebesar Rp 3.090.726.183 dimana RL meminta uang fee sebesar Rp 150.000.000 untuk keuntungan pribadinya,” tambah nya.
Lebih lanjut Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pembuatan mesin pengolahan tepung ikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang karena pada saat dilakukan pengujian oleh ahli, alat tersebut tidak bisa menghasilkan tepung ikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan dapat disimpulkan ada kerugian keuangan negara. “Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang dipergunakan. Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.090.726.183,” paparnya.
Untuk kasus tersebut penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) p
Provinsi Kepri.
Pada saat konferensi pers hanya satu tersangka yang dihadirkan sementara Direktur PT PSM inisial RL menurut Kombes Pol Harry Goldenhardt saat ini sedang menjalani hukuman pidana 5 tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus korupsi investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD di wilayah Kabupaten Bintan, Kepri.
Bersama tersangka pihaknya telah berhasil mengamankan antara lain 1 unit mobil merk Honda tipe CR-V beserta BPKP dan STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda beserta BPKP dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahi 2001 tentang Penambahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara ping singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar dan atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar. (ph/lt/mk/f:jk)