Dabo, LINGGA POS – Kepala Desa (Kades) Limbung, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga inisial AM bersama Kaur Keungan Desa Limbung inisial KMZ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Desa Limbung Tahun Anggaran (TA) 2020. Disampaikan Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya dan pemeriksaan terhadap sebanyak 50 saksi serta melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen Anggaran Desa Limbung TA 2020, menetapkan AM dan KMZ sebagai tersangka dugaan tipikor Anggaran Desa Limbung TA 2020. “Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan APIP alias Inspektorat dari Pemkab Lingga dalam rangka audit investigasi kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit diketahui kerugian keuangan negara Desa Limbung sejumlah Rp674.706.800,” kata AKP Adi Kuasa Tarigan di Mapolres Lingga, di Dabo Singkep, Rabu (13/10). “Kerugian negara sejumlah Rp674,7 juta tersebut didapat dari sisa anggaran TA 2020 dengan perincian yaitu tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunanya sejumlah Rp210 juta, kegiatan pembangunan fisik yang penggunaan ya tidak wajar sejumlah Rp420 juta, insentif/honor guru TPA/PAUD/Kader Posyandu/insentif RT/RW yang tidak dibayarkan namun anggarannya telah dicairkan sejumlah Rp28,7 juta, insentif kegiatan keagamaan yang tidak dibayarlan namun anggarannya telah dicairkan sejumlah Rp10,5 juta dan terakhir kegiatan fikrif sejumlah Rp4,8 juta,” papar AKP Adi Kuasa Tarigan.
Saat ini jelas dia, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari Tim Penyidik juga sedang melakukan ‘asset tracing’ dari para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian keuangan negara cq Desa Limbung. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (arn/bl/hpl)