Jakarta, LINGGA POS – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah berhasil menyelamatkan atau melakukan pemulihan aset (asset recovery) sebanyak Rp374,4 miliar dari kasus korupsi sepanjang tahun 2021. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp192 miliar diserahkan kepada negara, Rp4,3 miliar diserahkan ke kas daerah serta Rp177,9 miliar atau berupa aset diserahkan penggunaannya kepada pihak lain atau hibah. Hal itu disampaikannya dalam acara Laporan Akhir KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12-2021). Pemulihan aset itu terang dia didapatkan melalui penanganan perkara korupsi disepanjang tahun 2021 dari hasil 127 penyelidikan, 105 penyidikan dan 108 pemulihan. “Selama tahun 2021 data per 28 Desember, KPK telah melakukan upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan rincian tersebut,” ujar Alexander Marwata.
Terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, lanjut dia, pihaknya telah menetapkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh para terpidanya sebesar Rp14,5 miliar. Dia merincikan sepanjang tahun 2021 saja badan anti rasuah itu telah melakukan putusan pengadilan sebanyak 94 perkara dimana 90 kasus dinyatakan inkrah dan menetapkan sebanyak 123 orang tersangka. “Dari eksekusi 94 putusan pengadilan KPK berhasil menyumbang penerimaan negara sebanyak Rp374,4 miliar,” tutupnya. (arn/tc/f:istmw)