Jakarta, LINGGA POS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan paling lambat 2023 pemerintah meniadakan tenaga honorer di instansi pemerintah. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sesuai UU ASN paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan yaitu PNS atau PPPK,” kata Tjahjo dirilis dari Kompas.com, Jumat (14/1-2022).
Dia memastikan paling lambat akhir 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di instansi-instansi pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam beleid tersebut pegawai non PNS diinstansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima (lima) Tahun saat peraturan tersebut berlaku (2023). “Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Sabtu (18/1-2022).
Tjahjo kembali menegaskan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada PNS dan PPPK, dimana keduanya disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tugas alih daya dengan biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” tambah Tjahjo.
Seperti diketahui yang disebut sebagai tenaga honor adalah pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu. Atau berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2005 yang kemudian disempurnakan oleh PP Nomor 56 tahun 2002, tenaga honorer tersebut merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. (arn/kc)