Daik, LINGGA POS – Bupati Lingga M. Nizar menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 seluruhnya sebesar Rp853.502.688.285 yang dibagikan kepada 41 OPD di jajaran Pemkab Lingga sebagai dasar dimulainya pelaksanaan Anggaran tersebut. Penyerahan DPA tersebut digelar di Aula Junjungan Negeri, Daik, Lingga , Senin (24/1-2022). Nizar menegaskan dengan telah diserahkannya DPA di awal tahun hendaknya dapat dikelola dengan lebih baik, efektif dan efisien dan setiap OPD dapet bekerja lebih maksimal dalam menjalankan berbagai program dan rencana kerjanya dengan lebih baik.
“Saya mohon kerjasamanya. Masyarakat berharap banyak, Bupati dan Wakil Bupati serta DPRD juga berharap banyak dengan teman-teman OPD dengan pagi yang telah ditetapkan. Segeralah untuk dikelola dengan sebaik-baiknya,” kata Nizar sembari mengimbau kepada setiap OPD agar setiap laporan, program rencana kerja harus disesuaikan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Hal tersebut sangat penting mengingat banyak kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat negara.
“Tahun 2022 ini banyak laporan terkait OTT dan tindak korupsi karena tergiur dengan APBD. Makanya hal ini perlu diperhatikan dan perlu dikelola dengan seksama, dengan baik sesuai mekanisme laporan yang sudah ditentukan,” tambah Nizar. Memulai tahun 2023 ini, lanjut dia kepada OPD yang belum tuntas pada pelaporan pajak periode 31 Desember 2021 agar segera menyelesaikannya paling lambat tanggal 31 Januari 2022. Apalagi Kemendagri baru-baru ini telah menetapkan Kabupaten Lingga bersama 21 kabupaten/kota se-Indonesia sebagai rujukan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Sehingga diharapkan dalam perjalanannya nanti utamanya pada pelaporan ada temuan-temuan baru dari Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). (syk/mk/f:kominfo)