Daik, LINGGA POS – Sebanyak 279 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Lingggs dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Lingga M. Nizar di halaman Kantor Bupati Lingga, Rabu (26/1-2022). Ke-279 anggota BPD tersebut berasal dari 55 Desa dari seluruhnya 85 Desa yang ada di Kabupaten Lingga. Dalam kata sambutannya Nizar menyampaikan pesan agar mereka yang dilantik dapat segera menyesuaikan dirinya di lingkungan pemerintahan desa dan melakukan tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan masyarakat dengan sebaik-baiknya. “Saya juga mengucapkan syukur karena pemilihan BPB yang dilakukan dari bulan November hingga Desember 2021 berjalan dengan lancar dan baik. Tentunya ini semua berkat adanya kerja sama kita dalam menciptakan demokrasi yang kondusif di tingkat desa,” kata Nizar.
Menurut Nizar, BPD sejatinya merupakan mitra bagi pemerintahan desa dan mengingat peran dan fungsinya sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan tugas antara lain ikut membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa (Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Kades.
“Sama halnya dengan DPRD sebagai legislatif dan Bupati dan Wakil Bupati sebagai eksekutif di tingkat daerah. Dan tentunya baik BPD maupun Kades harus bisa berkolaborasi guna menciptakan kemajuan desa,” kata Nizar seraya mengingatkan bahwa sesuai Pasal 2 Perda Nomor 09 Tahun 2017 kepada anggota BPD antara lain tidak dibolehkan bertindak menyalahkan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakannwewenang dan merangkap jabatan lainnya apalagi sebagai pengurus partai politik dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Untuk itu diminta kepada anggota BPD yang baru dilantik dapat berkonsultasi serta melakukan komunikasi ke Bagian Hukum Setda Lingga utamanya terkait larangan rangkap jabatan. “Ini perlu, karena ada aturan mainnya agar jangan sampai salah,” tegas Nizar.
Lebih jauh Nizar mengingatkan agar jangan sampai nantinya anggota BPD dinilai masyarakat hanya pemberi stempel semata. Anggota BPD harus memahami perumusan dan agenda-agenda pemerintahan desa yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan di desa setempat. (syk/f:kl)