Kasat Reskrim Kabupaten Lingga AKP Afdal membenarkan proses hukum dugaan pembukaan lahan tanpa izin di Dusun Tinjul, Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat yang menyeret mantan Ketua DPRD Kabupaten Lingga Alias Wello tetap berlanjut.
Dabo, Lingga Pos (25/11) – Meski sudah menetapkan Wello sebagai tersangka dan sudah menjalani proses pemeriksaan sebanyak dua kali dalam kasus ini, tetapi pihaknya tidak menahannya karena dianggap tersangka mau diajak kerjasama.
Dikatakan Afdal,kepolisian sudah mengirim surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. “Siapa bilang dipetieskan. Saat ini, penanganan kasus pembukaan lahan bakau seluas 14 hektar jalan terus. Kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejari Lingga,” terang Afdal kepada sebuah harian lokal di Kepri.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat dusun Tinjul, mereka menganggap terjadi pengrusakan kawasan lahan di daerahnya kepada Kapolres Lingga. Setelah tidak mencalonkan diri lagi sebagai calon anggota dewan, Alias yang dikenal cukup vokal menyuarakan berbagai dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lingga, kini bergerak di bisnis media dengan mendirikan surat kabar harian Koran Peduli.
Terakhir dia muncul di tengah publik Lingga sebagai Ketua Tim Sukses pasangan Cabup-Wabup Lingga Saptono-Rudi Purwonugroho yang dikalahkan pasangan Cabup-Wabup Daria-Abu Hasyim.-(ph)