Dabo, LP(17/6) – Tak seperti biasanya, Kamis (16/6), dua kegiatan serentak diadakan di ibukota Kecamatan Singkep, Dabo. Pertama acara pertemuan antara Pemkab Lingga dan tokoh masyarakat Lingga dilaksanakan di Gedung Nasional, Dabo. Tim Pemekaran dari Pemkab Lingga dengan moderator Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Lingga, Muslim dan Kabag Kesmas Lingga Rudi Paloh bertindak selaku nara sumber juga dari DPRD Lingga diwakili Komisi I, yakni Ketua Rudi Purwonugroho dan anggota M Nur. Dikatakan Muslim, pihaknya telah beberapa kali melakukan tingkat kecamatan. Dipaparkan, saat ini sedang menunggu hasil kerja tim teknis yang telah dan sedang melakukan kajian serta survey di daerah-daerah. Tim tersebut terdiri dari Bappeda Lingga, Dinas PU Lingga termasuk dari kalangan akademisi (UNRI, Pekanbaru). Dijelaskan juga oleh Rudi, mengenai Perda tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. “Atau yang disebut dengan Perda Pemekaran Kecamatan dan Desa. Ini sudah disahkan DPRD Lingga. Hanya saja masih menunggu jawaban dari pemerintah tentang rancangan anggaran masing-masing daerah pemekaran itu, baru kemudian akan dibentuk Pansus guna membahas anggaran tersebut,” terangnya. Direncanakan dalam waktu dekat terdapat 12 desa dan 4 kecamatan pemekaran baru akan terbentuk di Kabupaten Lingga.
Sementara itu, di Gedung PSMTI Lingga, Jalan Pramuka, Dabo berlangsung acara Sosialisasi Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik (FPPP) Kabupaten Lingga. Kegiatan yang ditaja Kantor Badan Kesbangpol dan Linmas Lingga ini di buka dengan resmi oleh Bupati Lingga, Daria. Kegiatan ini diikuti pimpinan Parpol, Ketua LSM yang sudah terdaftar di Pemkab Lingga, termasuk juga pejabat eselon II sampai IV dan instansi terkait termasuk para Camat dan Lurah.
Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Lingga, Firdaus mengatakan kegiatan ini adalah merupakan bagian dari program pihaknya dengan menghadirkan nara sumber dari Badan Kesbangpol Kemendag RI, Drs Sunaryo didampingi Staf Kemenkum dan HAM RI. Utamanya menyampaikan masalah verifikasi Parpol untuk terdaftar di Kesbangpol dan Linmas serta sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Menkumham RI Nomor M.HH-04.11.01 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik. Hanya saja menurut Ketua DPK LPPNRI Lingga, Riaudy Sukma alangkah baiknya jika Kesbangpol dan Linmas Lingga tidak hanya mengundang para parpol yang punya kursi di DPRA Lingga saja. (ph)