Daik,LP(16/6) – Berlangsung sejak 1 Juni sampai Juli 2011 calon jamaah haji (CJH) musim haji 1432 H/2011 sudah bisa mengurus paspor mereka. Pembuatan paspor bagi CJH ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah terdaftar pada pemberangkatan musim haji 1432 H. “Pengurusan dapat dilakukan baik secara kolektif maupun perorangan melalui Kantor Kandepag kabupaten/kota atau bagi daerah tertentu melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, karena biaya pengurusannya ditanggung pemerintah,” kata Kepala Urusan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kepri, Erizal Abdullah. “Untuk kuota CJH 1432 H, Kepri masih berpatokan pada kuota lama sebanyak 992 orang. Sampai 2017, kuota jamaah haji Kepri sudah penuh,”jelasnya.
Adapun kelengkapan dokumen pengurusan paspor tersebut adalah KTP, KK, akta kelahiran/ijazah/surat nikah dan bagi yang sudah berusia lanjut di beri kemudahan jika tidak bisa menunjukkan beberapa jenis dokumen dengan cara meminta rekomendasi dari Kantor Kemenag setempat. Dari catatan LINGGA POS untuk CJH regular dari seluruh Indonesia sebanyak 194 ribu orang (biayanya ditanggung pemerintah), 17 ribu orang lainnya CJH Khusus,biayanya ditanggung jamaah sendiri. Dari Kabupaten Lingga CJH 1432 H ini sebanyak 53 orang dari lima kecamatan, terbanyak dari Kecamatan Singkep yakni 27 orang.
Dari perhitungan sementara Kemenag RI biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) musim haji 1432 H/2011 adalah sebesar Rp 34.623.000,- dengan asumsi USD 1 setara Rp 9.000,- Disamping itu Kemenag juga akan berupaya semakin mendekatkan maktab jamaah di Masjidil Haram, layanan jamaah saat menjalankan wukuf di Padang Arafah. Menteri Agama, Suryadharma Ali mengatakan pihaknya juga akan tetap memberikan pelayanan terbaik dengan menghapus ring II. Sebagai gantinya, radius ring I diperlebarh dari 2.000 meter menjadi 2.500 meter dari Masjidil Haran dan untuk di Madinah, seluruh jamaah Indonesia ditempatkan di Markaziyah. (ph,syk,jpnn)