X

VONIS 1,4 TAHUN BAGI 5 TERDAKWA PROYEK BUKA LAHAN PERSAWAHAN KUALA RAYA, LINGGA

Dabo,LP(2/6) – Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembukaan lahan persawahan seluas 100 HA di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Lingga yang meliputi pengerjaan pembuatan sawah baru dan irigasi dari dana APBD Lingga tahun 2009 sebesar Rp 2,48 miliar, pemetaan sawah sebesar Rp 1,346 miliar, pengerjaan pembuatan saluran irigasi sebesar Rp 743,825 juta serta pengadaan konstruksi jaringan irigasi sebesar Rp 397,400 juta di mana pekerjaan tersebut dipercayakan kepada PT Orbit Perkasa dan CV Dewi Putra Mandiri setelah melalui beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (1/6) memasuki pembacaan vonis oleh pimpinan sidang Setya Budi dan T Marbun.
Kelima terdakwa, yakni Mantan Kadis Pertanian Lingga Deddy Zulfriadi Noor, M Afrizal, Sularso, Ronny Suryadito dan Ahmad Azhari, kedua nama terakhir selaku konsultan proyek, di vonis dengan ganjaran 1 tahun 4 bulan penjara subsider Rp 50 juta atau kurungan 1 bulan penjara. Sedangkan pelaksana proyek PT Orbit Perkasa, Afrizal harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 644 juta atau kurungan 3 bulan penjara.
Kelima terbukti dalam persidangan dan dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi dengan menghilangkan uang negara senilai Rp 644 juta, berdasarkan dari hasil audit sementara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pekanbaru. Kelima terdakwa menyatakan menerina putusan hakim, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau naik banding atas putusan tersebut.(rasn,bp)

Categories: LINGGA

View Comments (1)

  • Oohh..
    So, bagaimana perkembangan selanjutnya tentang pembukaan lahan persawahan daerah kuala raya? Apa bisa dilanjutkan atau bahkan hanya terbengkalai begitu saja tanpa ada tanaman hijau yang tumbuh diatasnya?