Daik, LP(13/7) – Mendiknas M Nuh melarang sekolah penerima dana BOS melakukan pungutan apapun namanya terkait penerimaan siswa baru (PSB), yang telah berlangsung sejak Senin (11/7), baik sekolah negeri maupun swasta. “Bagi siapapun yang menemukan adanya praktik pungutan atau iuran sehingga jika tidak dibayar siswa tidak diterima disekolahnya, agar melaporkan,” kata Nuh, usai membacakan orasi ilmiah di aula Barat ITB, Bandung, kemarin. Jika ada, hal itu sebuah pelanggaran besar, sebab sumbangan apapun itu harus masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).iap Kepala Daerah harus bertanggungjawab.
Terkait dengan kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS), Nuh menghimbau kegiatan MOS harus bersih dari tindak kekerasan dan hendaknya lebih menyentuh pendidikan karakter. Karena selain pendidikan karakter peserta didik akan dikenalkan dengan nilai-nilai ketuhanan, keilmuan dan kebangsaan. “Tiga hal inilah sebenarnya esensi dari pendidikan karakter,” tegasnya.
Dari catatan LINGGAPOS untuk dana BOS Kabupaten Lingga Tahun 2011 mencapai Rp 6.323.627.000 dengan perincian dana BOS SD Rp 4.256.237.000 dan SMP Rp 2.067.390.000. Penyaluran dana BOS ini telah memasuki tahap triwulan III Tahun 2011 dan diharapkan sekolah penerima agar lebih transparan ke publik, apalagi bertepatan dengan penerimaan dan atau pergantian tahun pelajaran baru, sehingga seluruh Kepala Sekolah harus menyesuaikan anggaran dana BOS untuk anak-anak yang baru masuk dengan anak-anak yang sudah tamat sekolah. (ah,ant)