Dabo, LP(23/7) – Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri) Lingga akhirnya menahan Komisaris PT Orbit Perkasa (PT OP) Syapti Azir, dalam kasus pencetakan sawah tahap I di Desa Kuala Raya, Singkep Barat, Jumat (22/7) sore. Tersangka diduga menikmati uang korupsi dan bekerjasama dengan lima pelaku lain yang statusnya saat ini sudah terpidana. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Daik Lingga Zainur AR mengatakan, uang proyek yang sudah dicairkan 100 persen (Rp 100 juta) masuk ke rekening perusahaan dan ditransfer ke rekening pribadinya. Penerima dana proyek yang merugikan negara tersebut, “kata Zainur, kena masa hukuman,” ujarnya. Dalam perkara senilai Rp 1,34 miliar itu, ada lima terdakwa telah divonis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP), proyek pencetakan sawah seluas 100 Ha itu menelan anggaran daerah Lingga tahun 2009 tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 700 juta.Proyek ini menghabiskan dana seluruhnya hingga Rp 2,48 miliar. Rinciannya, pengerjaan pemetakan sawah anggaran dari Distanbun Lingga sebesar Rp 1,346 miliar sedangkan untuk pembuatan saluran irigasi sebesar Rp 743,825 juta. Selain itu juga ada dana untuk pengadaan konstruksi jaringan irigasi sebesar Rp 397,400 juta. (bp)