Ketua Komisi I DPRD Lingga, yang membidangi Pemerintahan, Rudi Purwonugroho, mengaku sudah mendapat informasi soal tindakan terhadap dua pegawai yang indispliner ini. Menurutnya, nama kedua PNS itu sudah sudah berada di tangan Bupati Lingga, Daria untuk diambil tindakan. “Kita darh Komisi I salut pada Bupati Lingga jika berani mengambil tindakan tegas. PNS yang melalaikan tugas dan berbuat asusila bisa dipecat. Ini diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai,”kata Rudi, Minggu (31/7). Kata Rudi, jika ada PNS yang mangkir dari tugas, Kepala Dinas sebagai atasan wajib menegur. Jika tak berani menegur, Bupati atau Sekda wajib menegur.udpar Lingga,Junaidi membenarkan adanya stafnya yang bermasalah dan terancam dipecat tersebut.(bp)