Dabo,LP(7/9) – Bertempat di halaman Mapolres Lingga, Dabo Singkep, Selasa (6/9) Polres Linha melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) minuman keras (miras) dan petasan hasil razia jajaran Polres Lingga beberapa waktu lalu. Hadir dalam acara pemusnahan BB tersebut para tokoh masyarakat dan tokoh agama dan tentu saja dari jajaran Polres Lingga. Kapolres Lingga, AKBP Misbahul Munawar dalam sambutannya mengatakan pada prinsipnya Polres Lingga siap memberantas peredaran miras di Lingga.Hanya saja, kata Misbahul, dalam prakteknya penuntasan masalah tindak pidana miras ini terkendala dalam hal menjerat para pelaku karena kasus ini dianggap merupakan tindak pidana ringan (tipiring) biasa. Sedangkan pada saat ini, Lingga belum atau tidak memiliki peraturan daerah (Perda) tentang tipiring tersebut.
Dikatakannya, tidak hanya masalah miras yang marak terjadi tetapi juga pihaknya mengalami kesulitan yang sama untuk menindak para penjual petasan untuk diproses hukum. Karena itu, dia berharap adanya kerjasama yang saling mendukung dari masyarakat sendiri dan segera memberikan informasi untuk dapat diambil tindakan.
Misbahul juga mengatakan pihaknya akan melakukan razia kepada kapal-kapal yang datang dari Jambi, Tanjungpinang dan Batam. Karena umumnya miras dan petasan yang beredar di pasaran Lingga diketahui berasal dari daerah tersebut. Dalam pemusnahan BB miras dan petasan ini adalah hasil razia yang dilakukan Polres Lingga antara lain sebanyak 600 botol miras dan sebanyak 117 kotak petasan dari berbagai jenis seperti petasan bunga api yang meledak di udara, merco kecil dan besar dan petasan jenis campuran lainnya. (ph)