Dabo,LP(16/11) – Selama 29 tahun berjalan tanpa kepastian dan keputusan dari Pemerintah Pusat malah kemudian dalam keadaan status quo, akhirnya kepemilikan Pulau (P.) Berhala secara administratif menjadi milik Provinsi Jambi atau berada dalam wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi. Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2O11 tanggal 27 September 2O11 dan diundangkan tanggal 7 Oktober 2O11.
Diakui Mendagri keputusan itu diambil sudah melalui rapat-rapat yang dihadiri unsur kedua belah pihak, staf-staf yang datang mengkaji UU Pembentukan Daerah. “Dari situ saya putuskan Berhala milik Jambi,” ujarnya. Ditegaskan, dirinya tak mau persoalan P. Berhala berlarut. Sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan, jadi harus ada keputusan,tegasnya. Dia juga mempersilahkan Kepri menggugat keputusan itu dan menambahkan keputusan itu diambil sudah melalui berbagai pertimbangan dengan melibatkan tim dari berbagai kementerian (gabungan interdepartemen) dan menurunkan tim ke daerah untuk mendalami persoalan P. Berhala, ujar Fauzi dikantornya, Kamis (13/1O) seperti dirilis Batam Pos.
Sengketa tentang siapa yang punya P.Berhala ini memang sudah berlarut. Masing-masing daerah merasa merekalah pemilik pulau tersebut. Ditambah dengan terjadinya tumpang tindih dari beberapa UU Pembentukan Daerah seperti UU Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sorolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi, UU Nomor 25 Tahun 2OO2 Tentang Pembentukan Provinsi Kepri dan UU Nomor 31 Tahun 2OO2 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Sementara pada UU Nomor 54 Tahun 1999 adalah sebaliknya.
Adapun Kepala Desa P. Berhala Encik Syarif bersama perangkat desa P. Berhala, BPD dan warganya mengatakan menolak keputusan itu dan menyatakan tetap mendukung kebijakan Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri dan tetap menganggap P. Berhala adalah milik Kepri. Pemprov Kepri bersama seluruh jajarannya dan DPRD Lingga serta DPRD Kepri,tokoh masyarakat telah berbulat kata bersama akan menggugat Mendagri dan akan mengambil langkah hukum berupa uji materi ataupun judicial review ke Mahkamah Agung RI. (arn)