Dabo, LP (20/11) – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Johannes Kennedy menyatakan pemerintah pusat tidak perlu terburu-buru menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang wajib berlaku mata uang di Kepri. Apalagi saat ini di Kepri sendiri sebagian besar transaksi masih menggunakan mata uang internasional. Kata dia, latar belakang pembangunan kawasan Kepri, bahkan jauh sebelum ditetapkan sebagai kawasan industri, warganya sudah melaksanakan pembayaran lewat sistem barter antar pedagang meliputi negara tetangga Malaysia dan Singapura. (ph,bp,vivanews)
Jangan buru-buru terapkan UU Mata Uang
Categories:
NASIONAL
Tags: UU Mata Uang
Leave a Comment
Related Post
-
MENPAN-RB : MAAF, USULAN ASN PENSIUN DAPAT RP1 MILIAR ITU SALAH KUTIP
Jakarta, LINGGA POS - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengklarifikasi…
-
AAN KURNIA DILANTIK JOKOWI MENJADI KEPALA BAKAMLA RI
Jakarta, LINGGA POS - Putra asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga - Provinsi Kepri Laksamana Madya…
-
MENKEU : DANA BOS 2020 NAIK MENJADI RP54,32 TRILIUN
Jakarta, LINGGA POS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah…