Daik, LP(19/11) – Wakil Ketua Komis XI DPR Harry Azhar Azis mengingatkan, Tim Penanganan Pulau Berhala jangan salah mengambil sikap mengajukan uji materi Permendagri Nomor 44 Tahun 2O11 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala Masuk Kabupaten Tanjungjabung Timur, ke MA. “Perlu dipahami tim penanganan Berhala, yang paling tepat mengajukan uji materil adalah Pemkab Lingga. Kalau Pemprov Kepri, rasanya tak tepat sasaran,” katanya, Kamis (17/11). Dijelaskannya, dalam UU Nomor 31 Tahun 2OO3, Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Berhala dimasukkan dalam wilayah Lingga. Sedang dalam UU Pembentukan Provinsi Kepri, Pulau Berhala sama sekali tak dimasukkan. Diakuinya, dia telah menyampaikan kepada tim terkait. “Saya harus sampaikan agar perjuangan merebut Berhala ini tidak sia-sia. Minimal kita berharap pulau ini status quo kembali,” katanya.
Sengketa Berhala ini terjadi sejak tahun 1982. Saat itu Berhala dimasukkan Provinsi Riau ke dalam wilayah Provinsi Kepri. Hingga akhirnya Berhala ditetapkan status quo. Soerya Respationo, Ketua Tim mengaku sangat berterimakasih atas saran dan pendapat dari Harry. Namun kata dia, hukum acara untuk mengajukan suatu permohonan uji materi ke MA, ada aturannya yang menyebutkan bahwa yang menjadi subjek atau pemohon adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang merasa kepentingannya dirugikan.
Soal uji materi dari tim, Soerya mengaku, sudah mengadakan diskusi dan presentasi atas draf permohonan uji materi -sebanyak enam kali bersama para pengacara dan pihak terkait. “Hari ini, Jumat (18/11) pukul O9.3O WIB, akan ada finalisasi atas draf tersebut di Graha Kepri,” ujarnya. Siap itu, ke tahapan berikutnya, yaitu tim akan mempresentasikannya kepada Gubernur Kepri, DPRD Kepri, Bupati Lingga, DPRD Lingga dan pihak terkait. “Selesai itu semua, kami akan langsung ajukan permohonan uji materi tersebut ke MA,” ujarnya.(bp).