X

DISPERINDAG SEGERA TINDAK MEGA GLORY DABO SINGKEP

Dabo, LP(17/12) – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Lingga segera menindak market Mega Glory, Dabo Singkep, yang diduga menjual susu SGM kadaluarsa. Sebelum sanksi diberikan, Disperindagkop terlebih dahulu mengecek kebenaran dari informasi warga yang membeli susu dalam keadaan sudah berulat pada Rabu (14/12) kemarin.

Kepala Dinas Disperindagkop Kabupaten Lingga Jabar Ali, Kamis (15/12) mengatakan, informasi dari salah seorang konsumen yang akrab disapa Jep, dan mengaku mendapatkan susu bayi dengan label SGM dengan aroma tidak sedap ketika baru dibuka, akan diteliti lebih lanjut. Benar atau tidak yang menyatakan di dalam kemasan susu tersebut terdapat jenis ulat dan kutu seperti yang ditemukan tersebut. “Sekarang saya tengah rapat di kantor Bupati. Tapi nanti akan saya suruh anggota untuk mengecek ke lapangan. Namun, kalau memang benar adanya kondisi kemasan susu ada jenis ulat dan kutu seperti yang dikatakan konsumen, maka kita akan berusaha melakukan upaya pencegahan dan tindakan lainnya,” katanya singkat.

Ketua LSM Peduli, Jon Kosmos berharap dinas serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah dan upaya pencegahan terhadap sejumlah kemasan produk yang dijual di pasaran saat ini. Hal ini dimaksudkan untuk pencegahan sebelum jatuhnya korban akibat mengkonsumsi kemasan yang di duga tidak layak jual tersebut.

“Seharusnya pihak dinas setelah mendapat informasi warga, tidak perlu lagi menunda-nunda waktu untuk melakukan upaya pencegahan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kita khawatir bila tidak cepat mengantisipasi hal tersebut, akan dapat menimbulkan masalah yang lebih parah lagi,” ungkapnya. (hk)

Categories: LINGGA
Tags: kadaluarsa