Dabo, LP(20/12) – Singapore atau Singapura, negara berlambang Patung Singa atau Merlion (patung berbentuk ikan berkepala singa) yang terletak di Merlion Square, Singapura, merupakan “istana” terindah dan nyaman sentosa bagi puluhan tersangka korupsi asal Indonesia bermaustin di negara yang hanya memakan waktu sekitar 1 jam saja dari kota Batam melalui perjalanan laut. Diperkirakan total dana dari para koruptor yang di parkir di sana mencapai US$ 87 miliar atau setara dengan Rp783 triliun. Suatu angka yang cukup fantastis!
Dikatakan Direktur Pukat Korupsi FH Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar para buronan itu merasa tenang dan berleha-leha untuk menghabiskan hasil jarahannya di negara itu, karena Indonesia tidak atau belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Kesialan hanya menimpa Gayus Halomoan Tambunan, yang bisa di bawa pulang ke tanah air, itu pun melalui “kerjasama” antara dia dan KPK. Kelak, koruptor muda mantan pegawai Ditjen Pajak ini di vonis hukuman 12 tahun penjara.
Para koruptor yang masih bergentayangan di negara ini sebut saja antara lain Djoko Chandra (kasus Bank Bali), Anggoro Widjojo (kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Dephut) yang justru menjerat saudaranya Anggodo Widjojo ke penjara, Afat Ali Rizvi , Hesham Al Warraq, Bambang Soetrisno, Adrian Kiki Ariawan, terpidana seumur hidup (kasus BLBI Rp1,5 triliun), Sudjiono Timan (kasus BPUI), Eko Edi Putranto, Sherny Konjongin, terpidana 20 tahun (kasus BLBI Bank Harapan Sentosa), Rico Hendrawan, Irawan Salim, Lisa Evijanti Santoso, Hendra Lee, Chairuddin. Termasuk mereka yang terseret kasus korupsi tetapi belum menjadi tersangka seperti Atang Latief (kasus BLBI Bank Bira), Lydia Mochtar (kasus penipuan di Mabes Polri dan BLBI Bank Tamara), Syamsul Nursalim yang sudah SP3 Kejagung (kasus BLBI Bank BDN), Nader Taher (kasus kredit macet Bank Mandiri), Agus Anwar (kasus BLBI Bank Pelita).
Negara mantan Perdana Menteri Lee Kuan Yew ini juga menjadi negara transit bagi koruptor ke negara lain. Masih ingat Edi Tansil buronan yang lepas atau “hilang” dari penjara ? Konon, pada saat itu juga lama berada di Singapura. Nah, pengalamannya yang hebat itu diikuti pula oleh Maria Pauline Lumowa (kasus Bank BNI Rp1,7 triliun) dari sana kabur ke Belanda, Robert Dale Kutchen (kasus Karaha Bodas Company) kabur ke AS, Marimutu Sinivasan (kasus Bank Muamalat) ke India, Bambang ke Hong Kong, Adrian ngacir ke negeri Bollywood India.
Nasib apes dialami Nunun Nurbaeti yang istri Adang Daradjatun, mantan Wakapolri (sekarang anggota DPR RI) tertangkap di Bangkok, Thailand pada 9 Desember 2011 oleh Royal Police atau polisi Thailand. Nunun, diketahui sudah berada di Singapura sejak 23 Februari 2011 dan sempat berobat di Rumah Sakit Mount Elizabeth S’pore (kasus dugaan korupsi cek pelawat yang memenangkan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia) yang juga menyeret 26 orang anggota DPR RI ke hotel prodeo antara lain Paskah Suzetta, Panda Nababan, Duddy Makmun Muroj dkk. Nunun yang menurut dokter pribadinya mengidap penyakit lupa, saat ini masih dalam pemeriksaan KPK.
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan mereka semua sudah menjadi buronan kelas kakap yang masuk dalam DPO.
Singapura semula telah sepakat menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia pada tahun 2007 tapi belum ada kesungguhan merealisasikannya, apalagi keberadaan para koruptor itu menguntungkan mereka. Singapura yang berada di atas angin, belakangan mengajukan syarat adanya kesepakatan tambahan perjanjian Defence Cooperation Agreement (DCA) dan Mutual Legal Assistance (MLA) yang intinya Singapura diizinkan melakukan latihan militer di wilayah Indonesia, termasuk latihan perang dengan negara lain. Ini tentu saja sangat tidak beralasan dan akan merugikan Indonesia, utamanya dalam sisi keamanan dan pertahanan wilayah NKRI. (jk,tjs,dtk)