Dabo, LP(21/12) – Koruptor sebaiknya dipermalukan dihadapan publik dengan cara ditempatkan dalam sebuah kebun khusus bagi koruptor yang serupa dengan kebun binatang. “Saya usul agar koruptor jangan dibikin takut, tapi dipermalukan. Misalnya dibuat kebun bagi koruptor,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, usai acara silaturahmi Anti Korupsi di Gedunp Juang, Jakarta, Minggu (4/12) lalu. Menurutnya, pelaku korupsi tak ubahnya seperti binatang.
“Lebih baik dari pada murid disuruh melihat binatang tiap semester, tiap liburan, toch sama-sama binatang juga karena hatinya binatang. Di kebun koruptor ditunjukkan, ini lho tampang koruptor, yang dihukum 20 tahun, sekian tahun, tampilkan foto-foto korbannya,” kata Mahfud. Ditambahkannya, mungkin agak lucu, upaya menghukum koruptor ini sepertinya tidak banyak gunanya dan hukumannya ringan sehingga semakin hari koruptor semakin banyak dan tidak merasa malu menjadi koruptor. “Bahkan, koruptor itu diperlakukan secara istimewa,”imbuhnya. Lebih ekstrim lagi, dia mengusulkan agar para koruptor itu jika meninggal tidak perlu disembahyangkan.
Masyarakat tentu banyak berharap dari pimpinan KPK jilid III. Ya, Abraham Samad (45) pria asal Makasar yang terpilih menggantikan Busyro Muqoddas dkk melalui voting Komisi III DPR RI, Jumat (2/12) dan telah dilantik Presiden SBY beberapa hari lalu. Abraham dibantu tiga pimpinan KPK lainnya yakni Bambang Widjojanto, Adnan Panda Praja dan Zulkarnain yang dianggap banyak pengama cukup solid dan menjanjikan.
Seperti diketahui misalnya, dari 318 laporan keuangan lima tahun terakhir milik instansi pemerintah yang terindikasi terdapat pidana korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp29,5 triliun dan US$ 450 juta, seperti dirilis BPK melalui Wakil Ketua BPK Hasan Bisri dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Se-dunia di Gedung KPK, Jumat (9/12). Kata dia, laporan tersebut sudah dilaporkan ke lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, kepolisian dan KPK untuk ditindaklanjuti. Sementara laporan Menkum dan HAM, Amir Syamsuddin kepada Presiden pada saat acara yang sama, menyebutkan setelah terbitnya Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, hingga saat ini jajaran kepolisian telah menangani 259 kasus korupsi dan uang negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp21 miliar, itu pada 2005 saja, November 2011 perkara yang ditangani Polri mencapai 454 perkara dan menyelamatkan uang negara Rp15 miliar. Atau selama 2005-2011, Polri telah menangani 1.961 perkara korupsi dengan menyelamatkan uang negara Rp679 miliar.
Selanjutnya dalam laporannya pada 2005-2011 Kejaksaan telah melakukan penyelidikan perkara korupsi sebanyak 8.394 perkara, 6.831 telah dilanjutkan ke penuntutan. Dan KPK pada 2004-Oktober 2011 telah melakukan penyelidikan atas 417 kasus, penyidikan 229 kasus dan penuntutan 196 perkara yang sudah inkracht 169 perkara dan eksekusi 171 perkara yang seluruhnya melibatkan 250 orang baik dari penyelenggara negara, PNS serta mereka yang terkait dengan kasus yang ditangani. Sedangkan pengembalian uang negara dan pembayaran denda mencapai Rp800 miliar. Mengenai gratifikasi, kalau pada 2004 hanya ada 1 laporan, tetapi pada 2011 mencapai 1.301 laporan. KPK berhasil menyelamatkan uang negara melalui penerbitan aset negara yang belum dibukukan, koreksi di sektor migas dengan total uang negara berhasil diselamatkan sebesar Rp151 triliun!
“Prioritaskan penyelesaian kasus korupsi besar, jangan yang kecil, menyita waktu, banyak yang besar lepas,” tegas Presiden SBY menanggapi laporan tersebut. “Intensifkan (komunikasi) dengan penegak hukum, saya komunikasi dengan BPK, KPK, BPKP tentang area yang penting ini,” kata presiden. Sementara itu pada perkembangannya, ICW mencatat sebanyak 45 koruptor malah divonis bebas dari hukum pada 2011 ini. Pihak PPATK juga merilis pihaknya telah melaporkan lagi adanya 86 transaksi mencurigakan ke Kemenkeu dan 9 transaksi mencurigakan ke KPK.
Dari Komisi Yudisial (KY), melalui Ketuanya Erman Suparman, saat menjadi pembicara dalam seminar Membangun Indonesia Baru Tanpa Korupsi, di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Kamis (15/12), pihaknya telah menerima 1.600 laporan soal hakim yang bermasalah. Empat kasus yang dianggap menonjol dan sudah ditindaklanjuti dan dijatuhkan sanksi. Para hakim itu dengan kesalahan yang beragam, mulai minta tiket pesawat hingga ada yang mengajak terdakwa untuk menonton tari telanjang (striptease) dan perilaku lainnya termasuk ada juga hakim-hakim Tipikor di daerah yang bukan dari sarjana hukum sehingga tentu merupakan dilema tersendiri dalam penyelesaian persidangan mereka.
Agaknya menarik juga apa yang disarankan Bambang Tridjoko, dalam kolom Surat Pembaca disalahsatu koran nasional, agar menimbulkan rasa malu dan efek jera sebaiknya para koruptor itu diwajibkan kerja sosial minimal 30 hari, maksimal 1 tahun terus menerus, seperti membersihkan perempatan jalan utama, Rumah Sakit, pasar, sekolah, rumah ibadah dan sebagainya dengan memakai seragam yang mencolok, tulis warga Pekayon Jaya, Bekasi, Jawa Barat ini.
Kita berharap, empat sekawan pimpinan KPK jilid III yang telah dilantik oleh Presiden RI pada Jumat (16/12) itu dapat menunjukkan kinerja yang baik dan kita tunggu action mereka, seperti yang dikatakan Abraham Samad, akan memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus korupsi yang besar-besar atau kelas kakap dan “akan memberantas korupsi tanpa pandang bulu”.
Selamat berjuang!
(jayakusuma, dari berbagai sumber)
View Comments (1)
apakah mungkin terjadi?????????????