Jakarta, LP(3/1) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, banyaknya terdakwa korupsi yang divonis bebas selama 2011 menandakan Mahkamah Agung (MA) memang diragukan dalam hal pemberantasan korupsi. Menurut data ICW, sudah ada 45 terdakwa koruptor saat ini yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor. “Sulit kita berharap kepada MA ke depan, apalagi nanti akan ada pergantian ketua MA baru dan calon-calon yang ada patut diragukan,” kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yunto di Jakarta, Minggu (1/1).
Emerson mengatakan, fenomena maraknya vonis bebas selama tahun 2011 itu menandakan indikasi keberadaan mafia peradilan nyata dan bukan isapan jempol. “Dugaan-dugaan adanya mafia peradilan itu masih ada. Kalau isu soal itu kan masih dugaan yang harus dibuktikan, tapi kalau bau-bau amis itu masih ada,”ujar Emerson. Dari hasil penelitian ICW, dakwaan untuk terdakwa korupsi itu sudah benar dan layak diterapkan. Hanya saja, hasil akhirnya saja yang tidak jelas sehingga dikeluarkannya vonis bebas. “Permainannya di hakim dan celakanya tidak dilakukan pemeriksaan, belum tentu kalau diuji lagi oleh publik itu hasilnya sama (vonis bebas),” ucapnya.
Bahkan, ICW memprediksi pada 2012 akan lebih banyak terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor. Karena itu dia menyatakan, ICW akan terus mengawal dan menelusuri rekam jejak para hakim Tipikor baik karier maupun non karier. Selama 2011, MA telah menerima 956 perkara korupsi. Dari jumlah itu ada 388 perkara yang telah diputus. Sementara dari perkara yang telah diputus tersebut, sebanyak 40 perkara yang membebaskan terdakwa korupsi di tingkat kasasi atau setara dengan 10,31 persen. (kyd,jpnn)