Jakarta LP (16/1) – Membeli sepeda motor sekarang ini relatif mudah, hanya dengan uang muka Rp500 ribu Anda sudah bisa membawa pulang motor yang harganya belasan juta rupiah. Tapi sebentar lagi tidak akan semudah itu. Pemerintah akan mengatur ulang besarnya jumlah uang muka kredit sepeda motor.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) , Nuraida mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengeluarkan aturan mengenai down payment (uang muka), khususnya untuk perusahaan pembiayaan. Tujuan pengaturan down payment secara umum agar perusahaan pembiyaan lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya. “Kita melihat perkembangan yang cukup tinggi di industri pembiayaan, karena itu akan ada rencana pengaturan down payment (uang muka, red).
Karena kita lihat down payment selama ini kan belum diatur. Kami melihat perlu ada aturan down payment, tujuanya supaya ada kehati-hatian di dalam pembiayaan,” ujar Nuraida saat ditemui Liputan6.com di Kementerian Keuangan, Kamis (12/1) sore.
Kedua, menurut Nuraida, juga untuk mengurangi perang tarif, perang uang muka atau saling menurunkan uang muka antar perusahaan pembiyaan. “Dan yang ketiga juga supaya asetnya di perusahaan pembiayaan peminjamannya itu bisa menjadi berkualitas. Jadi intinya agar ada aspek kehati-hatian dalam pembiyaan.” tambahnya.
Nuraida menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan pemantauan kondisi atau pemetaan, berkordinasi dengan Bank Indonesia dan juga Asosiasi Perusahaan Pembiyaan Indonesia. Berdasarkan pemetaan dan pemantauan itu, pihaknya akan membuat suatu ketentuan tentang bagaimana perusahaan pembiayaan menjalankan usahanya terkait dengan down payment. “Kemudian setelah itu akan ditetapkan Menteri Keuangan dalam bentuk peraturan. Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena sudah dalam pembahasan. Kemungkinan kuartal pertama atau kedua. Mudah-mudahan pembahasanya tak terlalu lama, sehingga bisa cepat ditetapkan, karena ini sudah dalam pembahasan tahap final,” ujar Nuraida.
Pengaturan besarnya down payment kredit ini menurut Nuriada memiliki keuntungan bagi masyarakat yang bisa dilihat dari berbagai sisi. Pertama selain keamanan di bidang ekonomi, dalam dunia industri juga sehat, baik sehat dalam hal pembiyaan juga persaingan perusahaan pembiayaan itu sendiri. “Selain itu juga perlindungan bagi investornya maupun nasabah. Nasabah yang belum mampu melakukan kredit mereka banyak memaksakan diri. Karena jika kita lihat statistiknya banyak yang ditarik kembali. Ini kan tidak baik dalam industri. Setelah penarikan juga belum tentu orang bisa melakukan penyelesaian untuk hal itu,” paparnya. “Jadi tentunya untuk pengembangan ke depan supaya lebih baik. Supaya industri ini lebih stabil, aman dan lebih kehati-hatian, ” imbuhnya. (lp6,pr)