Batam – LP (16/1) : Penyelundupan shabu seberat dua kilogram berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tipe B Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/ 1). Tersangka MS, ditangkap sesaat setelah turun dari kapal di Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre.
Shabu yang diperkirakan senilai Rp 5 miliar itu dibawa dari Stulang Laut Johor Baru Malaysia dengan menumpang Ferry Pintas Samudra 9. Shabu berhasil terdeteksi pemindai x- ray pelabuhan. Petugas menemukan 25 bungkus shabu golongan satu. Pelaku sempat ingin mengelabui petugas dengan menyimpan shabu tersebut dalam seprei dan pendingin udara. Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Tipe B Bea.dan Cukai di Batu Ampar Batam.(lp6)