X

SIDANG PERTAMA DUGAAN KASUS KORUPSI PNPM SINGKEP BARAT, LINGGA

Tanjungpinang,LP (27/1 ) – Setelah menjalani masa penahanan dilembaga pemasyarakatan (LP) Dabo Singkep sejak pertengahan Agustus 2011 lalu, Rabu (25/1) terdakwa kasus dugaan korupsi PNPM Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga atas nama Nanik Ekawati, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Zainur mengatakan, panitia PNPM Kecamatan Singkep Barat, di mana terdakwa berkedudukan sebagai fasilisator kecamatan pada 2010 bersama Rosani selaku ketua, Lia Susanti Sekretaris, dan Nurmalina selaku bendahara di PNPM Kecamatan Singkep Barat, secara bersama-sama membuat kelompok fiktif. “Untuk menerima dana PNPM tersebut, mereka membentuk 37 kelompok fiktif dan mengajukan laporan ke Pemkab Lingga untuk pengajuan dana dari APBD dan APBN tahun 2010,” ungkap Zainur.

Kata Zainur, setelah dana dicairkan dan dalam acara pembagian, karena fiktif tentu saja tidak ada satupun kelompok yang hadir ketika itu. Sehingga dana sekitar Rp500 juta tersebut dibawa pulang terdakwa dan uang tersebut dinikmati secara bersama-sama oleh keempat orang tersebut. Pada saat diminta pertanggungjawaban terhadap dana yang telah diterima, terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkannya sehingga kemudian kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang tipikor.

Majelis Hakim yang dipimpin Edi Junaidi, pada akhir pembacaan dakwaan dan atas permohonan terdakwa untuk berfikir, menunda sidang untuk dilanjutkan pada Rabu (1/ 2) depan. Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Polres Lingga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Ketiga lainnya, masih dalam tahap pemberkasan dan belum dilakukan penahan karena masih belum lengkap (P21) dari penyidik ke Kejari Lingga di Dabo Singkep dan baru terdakwa sendiri yang berkasnya masuk dalam persidangan ke PN Tipikor, Tanjungpinang. (rasn,bp)

Categories: LINGGA

View Comments (3)

  • Semoga aparat yang berwenang dapat menegakkan hukum yang adil dan setimpal untuk kasus kejahatan ini..

  • BERANTAS HABIS YANG MAU MAKAN DUIT RA'YAT TANPA BUKTI KONKRET UNTUK MENSEJAKHTERAKAN RAKYAT