Tanjungpinang,LP (2/2 ) – “Atas perbuatannya, terdakwa dihukum lima tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara, potong masa tahanan,” ungkap Hakim Jalili, saat menjatuhkan vonisnya kepada terdakwa Briptu Taufik, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (1/2 ). Taufik dinyatakan bersalah dengan menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Dia dijerat antara lain dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1 junto pasal 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika.
Anggota polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Lingga ini dituntut dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan vonis yang dijatuhkan lima tahun berarti lebih ringan dari tuntutan jaksa dan langsung dilakukan penahanan sementara barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan telpon selular (hp) kepada jaksa.
Briptu Taufik ditangkap atas pengembangan pemeriksaan terhadap Sanika Jaya alias Sony, 32 di Sat Narkoba Polres Lingga, pada Agustus 2011 berikut barang bukti sebanyak 16 paket sabu. Dari pengakuan Sony, diketahui dia mendapatkan paket sabu tersebut dari Taufik, yang adalah oknum polisi di Polres Lingga. (rasn,bp)